Image by diluvi via FlickrPemberian air susu ibu eksklusif sangat dianjurkan kepada bayi karena gizi yang terkandung di air susu tersebut sangat kaya. Jika ibu tidak punya kelainan air susu Anda, maka sebaiknya air susu ibu diberikan kepada bayi anda sampai umur 2 tahun. Di Indonesia program pemberian air susu ibu ini sudah dijalankan sejak waktu yang lama tetapi saat ini ada hambatan terutama di perkotaan. Salah satunya adalah banyaknya produk susu formula bayi sebagai pengganti air susu ibu yang ada di pasaran. Mereka adalah perusahaan besar yang mempunyai uang besar untuk promosi. Salah satu promosi yang tidak baik adalah memberikan hadiah/bonus kepada tenaga kesehatan yang berhubungan dengan ibu dan anak.
Mereka datang ke rumah sakit bersalin atau praktek dokter kandungan untuk menawarkan kerjasama pemasaran dengan imbalan berupa uang/bonus kepada tenaga kesehatannya. Kegiatan inilah yang menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat ibu untuk menyusui bayinya. Bagaimanapun susu instant lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyiapkan, hal ini sangat diharapkan oleh ibu-ibu yang tinggal di perkotaan.
Akhirnya Pemerintah Indonesia mulai membuat rancangan peraturan yang mengatur tentang tenaga kesehatan negeri dan swasta tidak boleh menerima imbalan/pemberian dalam bentuk apapun dari produsen/distributor susu formula bayi atau makanan tambahan bayi. Tetapi mereka masih diberikan kesempatan dalam hal sponsorship acara-acara yang berhubungan dengan kesehatan seperti seminar, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Semoga rancangan peraturan pemerintah ini benar-benar efektif dijalankan dan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang berkualitas tinggi.
Mereka datang ke rumah sakit bersalin atau praktek dokter kandungan untuk menawarkan kerjasama pemasaran dengan imbalan berupa uang/bonus kepada tenaga kesehatannya. Kegiatan inilah yang menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat ibu untuk menyusui bayinya. Bagaimanapun susu instant lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyiapkan, hal ini sangat diharapkan oleh ibu-ibu yang tinggal di perkotaan.
Akhirnya Pemerintah Indonesia mulai membuat rancangan peraturan yang mengatur tentang tenaga kesehatan negeri dan swasta tidak boleh menerima imbalan/pemberian dalam bentuk apapun dari produsen/distributor susu formula bayi atau makanan tambahan bayi. Tetapi mereka masih diberikan kesempatan dalam hal sponsorship acara-acara yang berhubungan dengan kesehatan seperti seminar, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Semoga rancangan peraturan pemerintah ini benar-benar efektif dijalankan dan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang berkualitas tinggi.
Komentar
Posting Komentar