Ternyata UU No 11 Th 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik baru diperlakukan 2010 nanti. Lho kok bisa Jaksa tidak tahu? Sampai-sampai bisa memenjarakan Ibu Prita! Kata Media Indonesia "Jaksa Prita Ngawur" memang benar. Jangan-jangan Jaksa cari-cari pasal supaya bagaimanapun Ibu Prita musti masuk penjara! Sampai-sampai ilmu hukum yang dipelajari bertahun-tahun atau pengalaman hukum, seolah-olah kabur entah kemana! Benar-benar tidak profesional!
Komentar
Posting Komentar