Berdasarkan iklan pemberitahuan di Kompas, Selasa 8 Sept 2009 (hal. 30), Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa semua minuman bermerek Yeo's dilarang beredar di Indonesia . MA mencabut/membatalkan Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan dari BPOM. Alasan pembatalan ini saya sendiri kurang tahu persis. Jika masih ada pihak yang menjualnya di Indonesia maka bisa jadi ada tuntutan pidana atas usaha penjualan ini. Minuman Yeo's ini diproduksi oleh Yeo Hiap Seng (Malaysia) yang didistribusikan oleh PT. Anugerah Mandiri Lestari dan PT. YHS Indonesia. Saat ini sudah banyak beredar di Minimarket, Supermarket dan tempat makan lainnya. Produk minuman Yeo's yang beredar di Indonesia antara lain: Minuman rasa teh hijau, teh rasa lemon, teh hijau rasa peach, susu kedelai, leci, minuman bunga krisantium, air tebu, minuman buah kundur. Saya pernah menemui produk minuman cincau, tetapi di dalam list putusan MA ini belum ada, apakah tidak semua minuman Yeo's dilarang?
Komentar
Posting Komentar