e-KTP Tidak Boleh Foto Copy

Seluruh toko, kios, usaha foto copy pagi ini geger. Mereka merasa kehilangan sebagian peluang mendapatkan keuntungan dari usaha fotocopy terutama dari fotocopy KTP. KTP mana sich yang belum pernah merasakan hangatnya mesih fotocopy, seperti hangatnya kopi susu? hampir tidak ada kan?

Ini dampat dari pemberitahuan Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran yang di tujukan kepada instansi pemerintah maunpun swasta. E-KTP bisa rusak jika sering di fotocopy intinya. Lah jelas lucu kan, memfotocopy KTP sich sudah mendarah daging di kita kan. Lha ini kok tidak dari awal sewaktu sosialisasi e-KTP di sosialisasikan. Apa pemerintah takut di teriakin seluruh rakyat sehingga e-KTP batal dulunya? nggak dapat proyek dong orang-orang Pemerintah dan Swasta? kan biaya e-KTP kan segunung! Wah wah benar-benar, saya yakin orang Kementrian Dalam Negeri tuch banyak sekali orang pintar, wong sekolah keluar negeri aja ada beasiswanya. Tapi giliran seperti ini kok kelihatan tidak profesionalnya mereka semua ya?

Kalau tidak boleh di fotocopy, menurut kabar nanti ada alat pembaca e-KTP, yach mirip-mirip Barcode gitulah, tapi lagi-lagi Mentri Dalam Negeri sepeti terlambat mensosialisasikan sehingga semua stakeholder jadi tanpa persiapan menghadapi e-KTP yang sudah beredar. Lagi-lagi salah kedua Pak Mentri.

Ya sudah kalau salah 2 masih dapat nilai 8 ya, masih lumayan. Padahal saya lagi males cari kesalahan orang-orang pintar ini, karena ssssttttttt rugi sendiri nulis kesalahan Pemerintah panjang-panjang, tidak ada yang bales kan komentar saya! Hi hi hi.

Komentar