Minuman Yeo's Dilarang Edar di Indonesia

Berdasarkan iklan pemberitahuan di Kompas, Selasa 8 Sept 2009 (hal. 30), Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa semua minuman bermerek Yeo's dilarang beredar di Indonesia. MA mencabut/membatalkan Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan dari BPOM. Alasan pembatalan ini saya sendiri kurang tahu persis. Jika masih ada pihak yang menjualnya di Indonesia maka bisa jadi ada tuntutan pidana atas usaha penjualan ini.

Minuman Yeo's ini diproduksi oleh Yeo Hiap Seng (Malaysia) yang didistribusikan oleh PT. Anugerah Mandiri Lestari dan PT. YHS Indonesia. Saat ini sudah banyak beredar di Minimarket, Supermarket dan tempat makan lainnya. Produk minuman Yeo's yang beredar di Indonesia antara lain: Minuman rasa teh hijau, teh rasa lemon, teh hijau rasa peach, susu kedelai, leci, minuman bunga krisantium, air tebu, minuman buah kundur. Saya pernah menemui produk minuman cincau, tetapi di dalam list putusan MA ini belum ada, apakah tidak semua minuman Yeo's dilarang?
Reblog this post [with Zemanta]

Komentar

  1. Thanks informasinya!

    Pantas susah sekali mencari Yeo's Susu Kedelai belakangan ini. Di Giant, misalnya, tak ada Yeo's Susu Kedelai padahal varian lainnya ada.

    Mungkin yang dilarang memang hanya yang varian susu kedelai.

    BalasHapus
  2. padahal tuh minuman pada enyak enyak enyak.... kenapa sih dilarang? ada apanya sih di ntu minuman.... cari taw bro, ntar klo lo dah tw kasih tw gw.. ditunggu kabarnye!

    BalasHapus
  3. Yeo's dilarang edar di Indonesia karena beberapa item yang dilarang tersebut nomer ML nya sama dengan nomer ML yang pernah BPPOM keluarkan untuk importir sebelumnya, sehingga importir tersebut menggugat ke BPPOM yang ber-ujung pelarangan edar sementara item-item tersebut dan PT. YHS Indonesia sebagai principal Yeo's Indonesia mendapatkan nomer ML (nomer register untuk produk luar negeri (import)). Produk Yeo's tidak bermasalah, layak konsumsi dan akan bisa dipasarkan lagi setelah keluar nomer ML yang baru.

    BalasHapus

Posting Komentar